Ellyana Residence berada di lokasi yang sangat strategis di tengah kota Bekasi, dekat dengan exit toll JORR (Jakarta Outer Ring Road) Jatiasih. Hadir dengan komposisi taman dan ruang terbuka yang luas, menjadikannya sebagai real estate yang hijau alami. Aman, nyaman dan tenang, jauh dari suasana bising dan polusi ibu kota. Perumahan Ellyana Residence menyajikan konsep rumah tinggal yang mengutamakan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan yang menyeluruh. Desain rumah yang modern serta pilihan material yang berkualitas merupakan ekspresi kemewahan properti yang prestisius. Sungguh memberikan kepuasan, kenyamanan yang istimewa, serta pilihan hidup yang sempurna. Ellyana Residence terletak di lokasi yang sangat strategis, yaitu hanya dengan 6 menit menuju pintu toll Jatiasih, 6 menit ke Mcd dan PizzaHut, 2 menit ke Giant Hypermarket, 25 menit ke Cilandak Town Square dan Mall Sumarecon serta hanya selangkah ke fasilitas umum seperti Pombensin, Sekolahan dan juga Rumah Sakit White Lily Type 92/105
Red Lily Type 112/105
Tulip Type 127/120
Berikut ini adalah informasi singkat seputar proses pembayaran untuk pembelian rumah hunian Ellyana Residence :
1. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Uang muka / DP minimal sebesar 30% (Dapat dicicil).
3. Harga jual sudah termasuk:
- PPN Tanah dan Bangunan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Biaya penyambungan Listrik PLN 2200 Watt
- Sumur bor dengan Mesin Pompa listrik Jet pump.
- Penambahan atas faktor strategis dan kelebihan tanah (jika ada).
4. Harga jual belum termasuk:
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Balik Nama Sertifikat
- Biaya Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%
- Biaya KPR (Profisi, Administrasi, Asuransi Jiwa, & Kebakaran, APHT & SKMHT)
- Besarnya nilai persetujuan KPR adalah mutlak keputusan Bank pemberi KPR, pihak developer hanya membantu menyiapkan syarat-syarat untuk pengajuan KPR.
- Pajak – pajak lain sesuai ketentuan Pemerintah (jika ada).
5. Desain bangunan sesuai standart dari developer, perubahan hanya bersifat spesifikasi.
6. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Surat Persetujuan Pembelian (SPP) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB Tanah dan Bangunan).
informasi detail hubungi marketing kami :
JAJANGKUSNADI
085241441938
PIN.7CB82B07
|